Selasa, 25 Maret 2014

Filsafat

2. Dengan menyatakan bahwa Negara merupakan suatu lembaga yang kodrat, Aquinas dalam arti tertentu memberinya dasar yang bersifat utilitarian (berdasar manfaat). Ia juga menyadari kecenderungan dan dorongan sosial di dalam manusia, dan kecenderungan inilah yang memungkinkan masyarakat bertahan meskipun ada egoisme di dalam masing-masing manusia.
Maka Negara adalah institusi yang berdiri di atas haknya sendiri, dengan tujuannya sendiri dan keadaannya sendiri. Negara adalah masyarakat sempurna yang mempunyai semua sarana untuk tercapainya tujuannya, yaitu kebaikan bersama atau kepentingan umum warga negaranya. Pencapaian kebaikan bersama menyaratkan pertama perdamaian di dalam Negara, diantara warga negaranya, dan kedua arah bersama dari kegiatan-kegiatan warganya ke tindakan baik, dan ketiga penyedian secukupnya bagi kebutuhan-kebutuhan hidup. Pemerintahan Negara untuk menyediakan syarat-syarat yang mutlak.
Aquinas berpendapat bahwa tujuan gereja, yaitu tujuan krodidati, lebih tinggi daripada tujuan Negara. Maka gereja adalah masyarakat yang lebih tinggi. Pengaruh aristoteles Aquinas mengajarkan bahwa Negara merupakan masyarakat sempurna, berkat imannya ia menandaskan bahwa manusia hanya punya satu tujuan utama.
3.  Sikap Aquinas juga Nampak di dalam ajarannya hubungan antara individu dan Negara. Di dalam summa theological ia menyatakan bahwa karena bagian yang di atur demi keseluruhan, sebagaimana yang tidak sempurna demi yang sempurna, karena individu adalah bagian masyarakat yang sempurna, perlulah hokum harus memperhatikan kebahagiaan bersama. Aquinas mencoba menunjukkan bahwa hokum harus pertama-tama memperhatikan kepentingan bersama dari pada kepentingan individual, tetapi ia tidak mengatakan seolah-olah warga Negara individual berada di bawah keseluruhan bagiannya.
Kebersamaan

4. Totalitarianism easing bagi pemikiran Aquinas Nampak jelas di dalam teori hukumnya dan asal-usul serta kodrat dari kedaulatan. Ada empat macam hokum :
·         Hukum abadi
·         Hukum kodrat
·         Hukum positif ilahi
·         Hukum manusiawi
Hukum positif ilahi adalah hukum allah yang di wahyukan secara positif, secara tidak sempurna kepada bangsa yahudi, dan secara sempurna melalui kristus. Hukum Negara adalah hukum positif manusiawi. Fungsi pembuat hukum manusiawi terutama adalah untuk menerapkan hukum kodrat dan untuk mendukung hukum dengan sangsi-sangsi. Pemerintah tidak berhak untuk mengundangkan hukum yang berlawanan atau tidak sesuai dengan kodratnya. Dia mempunyai kekuasaan legislative terutama dari allah. Karena semua kuasa dari allah, dan penguasa bertanggung jawab atas penggunaan kekuasaan itu. Dia juga tunduk pada hukum kodrati dan tidak berhak melanggarnya dan tidak memerintah pada bawahannya.
hukum positif ilahi

5.Aquinas mengikuti aristoteles di dalam pengelompokkan bentuk-bentuk pemerintahan. Ada tiga macam pemerintahan yang baik ( demokrasi yang taat hukum, aristokrasi dan monarki ) dan tiga macam pemerintahan yang jelek ( demokrasi yang tak bertanggung jawab, oligarki dan tirani ). Tirani merupakan bentuk pemerintahan yang terjelek, dan monarki terbaik. Monarki memberikan kesatuan yang lebih ketat da lebih mengarah ke perdamaian dari pada bentuk-bentuk lain. Monarki lebih bersifat kodrati, sebab mempunyai analogi dengan pemerintahan budi atas fungsinya. Manusia ideal yang bias bertindak sebagai monarki tidak mudah di dapat.
taat hukum

6. Kesimpulannya harus dikatakan bahwa teori politik Aquinas merupakan bagian utuh dari seluruh system filsafatnya, dan bukan sesuatu yang di tambahkan begitu saja. Allah adalah tuhan dan pemerintah tertinggi dari alam semesta. Tetapi dia bukanlah satu-satunya penyebab, meskipun dia adalah sebab pertama dan terakhir. Ia mengarahkan makhluk-mahkluk rasional. Dengan melakukan hal-hal yang benar dengan sesuai budi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar